Daftar PPPK – Saat ini tengah ramai pemberitaan terkait pendaftaran PPPK Guru 2022. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan para pelamar yang daftar PPPK untuk menggunakan materai elektronik (e-Materai).
Penggunaan materai elektronik ini, dicantunkan kedalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan matersi elektronik ini?
Pembelian materai elektronik ini dapat dilakukan secara online pula. Para pelamar yang telah Daftar PPPK dapat membelinya melalui laman Perum Peruri, https://e-materai.co.ic/.
Sebelum melakukan pembelian, maka akan disuguhkan laman pendaftaran akun terlebih dahulu. Jika tidak memiliki akun maka tidak dapat pula untuk membeli materai elektronik tersebut.
Diketahui harga satu materai elektronik ini dihargai Rp 10.000. Para pembeli dapat membayarnya melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.
Setelah mengetahui hal tersebut, lalu bagaimana cara membeli materai elektronik?
Berdasarkan dari laman resmi milik Perum Peruri, bahwa tata cara pembelian materai elektronik tersebuat ialah sebagai berikut :
Para pembeli dapat mengakses laman https://e-meterai.
Selanjutnya dapat melakukan klik beli e-materai.
Login ke e-meterai.co.id.
Jika belum memiliki akun, dapat membuat akun terlebih dahulu. Hal ini supaya dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Apabila sudah mendaftar dapat melakukan login menggunakan email, password dan memasukkan kode captcha.
Selanjutnya akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail.
Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail.
Setelah itu akan diarahkan ke halaman utama, yaitu pada menu pembelian
Masukkan kuota atau jumlah materai elektronik yang akan dibeli.
Lalu klik bayar, maka secara otomatis akan muncul invoice yang memuat mengenai total tagihan dan bagaimana metode pembayaran yang akan dilakukan.
Memilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik lanjut.
Melakukan pembayaran sesuai dengan informasi yang sebelumnya telah tertera.Setelah melakukan pembelian tersebut, maka selanjutnya dapat mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya dan melakukan pembelian materai elektronik telah selesai.
Pada akhirnya pembubuhan materai elektronik juga akan dilakukan secara online. Caranya ialah dimana dapat mengunggah dokumen dengan format pdf di laman https://e-meterai.co.id.
Tentunya hal ini dilakukan setelah melakukan pembelian materai elektronik. Terkait penjelasan tata cara pembubuhan materai elektronik yaitu :
Setelah melakukan pembelian, maka akan diminta untuk mengunggah dokumen dengan format pdf yang akan dibubuhi materai elektronik.
Ungahlah dokumen yang benar.
Posisikan pembubuhan materai elektronik tersebut dengan tepat.
Cara pembubuhan materai elektronik tersebut, perhatikan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-material yang telah ada di layar.
Memasukkan tanggal dan nomor dokumen.
Memasukkan enam digit angka yang dibunakan sebagai PIN pengguna (*Jangan bagkan PIN tersebut kepada siapapun)
Menakan tombol submit guna melakukan pembubuhan e-materai
Mengunduh kembali file yang telah diunggah. Hingga dokumen tersebut telah berhasil untuk dibubuhi materai elektronik.
Setelah mengetahui bagaimana cara mengakses materai elektronik, dan cara membubuhkannya maka selanjutnya ialah mengenai pemabayaran pembelian e-materai.
1.Ketika diminta mengunggah dokumen, maka selanjutnya akan memunculkan tombol yang mengarahkan pada proses pembelian kuota terlebih dahulu.
2.Pembayaran dalam pembelian ini dapat dilakukan melalui QREN. Dimana QREN ini merupakan sebuah layanan transaksi yang menggunakan teknologi Quick Response (QR) code.
3.Membeli kuota materai elektronik dengan maksimal sebesar Rp 2.000.000.
4.Para pembeli ini dapat membeli materai elektronik dengan nilai kelipatan mulai dari Rp. 10.000 per materai.
5.Bank yang telah melayani pembelian materai elektronik saat ini ialah hanya bank Mandiri, BNI, dan Permata.